WahanaNews-Surabaya | Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa kasus ambrolnya perosotan di Kenpark Surabaya telah penuhi unsur perdata maupun pidana.
Ia menegaskan akan mengawal jalannya penyelidikan agar tak ada yang menjadi kambing hitam.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Ya dikawal polisi ini, ditegur ae, ojok (jangan) diarahkan ke petugas, sakno (kasihan). Pengelolae sopo, yo iku (pengelolanya siapa), ya itu," kata Wayan dilansir dari detikJatim, Kamis (12/5).
Ia pun meminta agar penyidik benar-benar objektif dan transparan dalam menangani kasus itu.
Sehingga, hal itu bisa menimbulkan efek jera bagi pengelola Kenpark dan menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata lainnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ia bahkan mengatakan, bila sampai polisi mengarahkan kesalahan atau mengambinghitamkan para karyawan sebagai tersangka, ia akan membela para karyawan itu.
"Jangan dibebankan kepada petugas. Sakno petugas e, tak belani lek petugase dadi tersangka (kasihan petugasnya, saya bela kalau petugasnya jadi tersangka) ," ujarnya.
Satu hal yang dia khawatirkan adalah keseriusan dan kesungguhan pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan penyelidikan berkaitan penyebab perosotan di Kenpark itu ambrol dan siapa yang harus bertanggung jawab.
"Sekarang ini tinggal menunggu saja kesungguhan dari penyidik kepolisian. Saya mau lihat itu. Moro-moro perkorone ilang ngkok (tiba-tiba perkaranya nanti hilang)," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia meminta kepada semua pihak dan juga masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum insiden ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya tersebut.
Khususnya, para wartawan di media massa.
Sebelumnya Wayan menegaskan bahwa insiden ambrolnya perosotan di Kenpark itu memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 360 KUHP tentang hukum pidana terhadap orang yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain terluka.
"Ya kena (pidana) Mas, kena pasal 360 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka," katanya.
Sekadar informasi, Pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat.
Berikut bunyi pasal tersebut.
(1) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Terkait pencegahan agar peristiwa perosotan ambrol di Kenpark itu tidak terjadi lagi, Wayan meminta pemerintah dan jajaran terkait mengecek dan melakukan sidak secara berkala ke wahana-wahana permainan serupa.
"Sekali-kali didatangi, dicek keamanannya, sidak lah, ojok nak kantor ae (jangan di kantor saja). Bawa ahli teknis, datangi itu, jangan sekadar ngomong dan beritahu. Benar-benar dicek, misalnya kolam kemarin, di cek konstruksinya, wahananya, fibernya, dan lain sebagainya," tuturnya. [non]