WahanaNews-Surabaya | Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa kasus ambrolnya perosotan di Kenpark Surabaya telah penuhi unsur perdata maupun pidana.
Ia menegaskan akan mengawal jalannya penyelidikan agar tak ada yang menjadi kambing hitam.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
"Ya dikawal polisi ini, ditegur ae, ojok (jangan) diarahkan ke petugas, sakno (kasihan). Pengelolae sopo, yo iku (pengelolanya siapa), ya itu," kata Wayan dilansir dari detikJatim, Kamis (12/5).
Ia pun meminta agar penyidik benar-benar objektif dan transparan dalam menangani kasus itu.
Sehingga, hal itu bisa menimbulkan efek jera bagi pengelola Kenpark dan menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata lainnya.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Ia bahkan mengatakan, bila sampai polisi mengarahkan kesalahan atau mengambinghitamkan para karyawan sebagai tersangka, ia akan membela para karyawan itu.
"Jangan dibebankan kepada petugas. Sakno petugas e, tak belani lek petugase dadi tersangka (kasihan petugasnya, saya bela kalau petugasnya jadi tersangka) ," ujarnya.
Satu hal yang dia khawatirkan adalah keseriusan dan kesungguhan pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan penyelidikan berkaitan penyebab perosotan di Kenpark itu ambrol dan siapa yang harus bertanggung jawab.