“MUI bersama masyarakat Muslim di Jawa Timur mendukung dan siap menjadi relawan demi percepatan tahapan uji klinis vaksin Merah Putih sampai mendapatkan status siap edar,” tutur Kiai Mutawakkil, yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
Menurutnya, MUI berkewajiban mengawal vaksin Merah Putih karena sudah mendapatkan uji klinis dari BPOM dan Fatwa Halal dan Suci dari MUI Pusat. MUI Jatim mengajak masyarakat untuk mengapresiasi produksi vaksin merah putih yang dihasilkan putra-putri terbaik Indonesia.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
“MUI Jatim optimistis produk vaksin merah putih menjadi kebanggaan nasional dan persembahan Jawa Timur untuk Indonesia,” tuturnya.
Tiga Persyaratan bagi Pengguna Vaksin Merah Putih
Sementara itu, Dr. Dominicus Husada, dr.,DTM&H, HCTM(TP), SpA(K), Peneliti Vaksin Merah Putih, UNAIR menjelaskan, sebanyak 190 juta jiwa warga masyarakat Indonesia yang belum divaksin memungkinkan untuk memanfaatkan kehadiran vaksin Merah Putih.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
“Selain itu, vaksin Merah Putih bias juga disumbangkan kepada masyarakat dunia. Kita bersyukur, Indonesia masih terhitung beruntung karena selain ada menolak, yang menerika adanya program vaksinasi cukup banyak. Nah, kita lihat di Afrika, justru lebih banyak membutuhkan vaksin di masa pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Ada syarat khusus untuk penggunaan vaksin Merah Putih. Di antaranya, menurut Dr Dominicus Husada, yang bersangkutan belum pernah divaksin sebelumnya. Selain itu, sehat badan dan berusaha di atas 18 tahun.[kaf]