Hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut.
Dia menjelaskan, hasil labfor tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Bidang Humas Polda Jatim.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
”Itu ranahnya penyidik. Perlu pendalaman penyidik,” ujar Sodiq Pratomo.
Kombes Sodiq menerangkan, penyebutan istilah korsleting listrik memang sudah lumrah menjadi perbendaharaan kata bagi masyarakat umum pada insiden kebakaran.
Padahal, ada tiga macam penyebab korsleting listrik yang berpotensi menjadi pemicu awal kebakaran.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Yakni overload. Korsleting listrik akibat overload lebih mungkin disebabkan kapasitas kabel tidak mampu menahan laju arus listrik sehingga terjadi panas di kabel, kemudian lapisan pembungkus kabel tersebut meleleh dan mengenai benda-benda berbahan mudah terbakar di dekatnya.
Kedua, kebocoran arus listrik.
Korsleting yang disebabkan kebocoran arus listrik itu lebih mungkin terjadi ketika terdapat kabel yang saling bersebelahan, terkena air, atau kondisi lapisan pembungkusnya terbuka.