Hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut.
Dia menjelaskan, hasil labfor tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Bidang Humas Polda Jatim.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Swasembada Pangan Nasional dalam Panen Raya Padi di Karawang Didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang
”Itu ranahnya penyidik. Perlu pendalaman penyidik,” ujar Sodiq Pratomo.
Kombes Sodiq menerangkan, penyebutan istilah korsleting listrik memang sudah lumrah menjadi perbendaharaan kata bagi masyarakat umum pada insiden kebakaran.
Padahal, ada tiga macam penyebab korsleting listrik yang berpotensi menjadi pemicu awal kebakaran.
Baca Juga:
Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba, Rutan Sidikalang Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Yakni overload. Korsleting listrik akibat overload lebih mungkin disebabkan kapasitas kabel tidak mampu menahan laju arus listrik sehingga terjadi panas di kabel, kemudian lapisan pembungkus kabel tersebut meleleh dan mengenai benda-benda berbahan mudah terbakar di dekatnya.
Kedua, kebocoran arus listrik.
Korsleting yang disebabkan kebocoran arus listrik itu lebih mungkin terjadi ketika terdapat kabel yang saling bersebelahan, terkena air, atau kondisi lapisan pembungkusnya terbuka.