Sementara, salah satu juri lomba maskot, mars, dan jingle Pilkada Surabaya Wahyu Kokkang menyatakan setiap karya berupa desain maskot dan lagu yang dikirimkan peserta langsung dilakukan penilaian.
Selain itu, dewan juri juga harus melakukan proses investigasi untuk mengetahui keaslian setiap karya.
Baca Juga:
KPU Kulon Progo Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp7,53 Miliar ke Pemda
"Kalau penilaian tidak cepat nanti bisa menumpuk di akhir, belum lagi harus mengunduh karya yang dikirimkan dan otomatis waktunya bisa semakin lama," katanya.
Dia menyatakan ada mekanisme baru yang diterapkan pada lomba tahun ini, panitia tidak memberikan pembatasan pada asal peserta.
"Kalau dulu maksimal Jatim yang dibuktikan dengan KTP, tetapi saat ini pesertanya nasional supaya banyak yang ikut," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,3 Miliar
KPU Kota Surabaya menetapkan atas akhir pengumpulan karya tanggal 20 Mei 2024 melalui email [email protected] dan pengumuman pemenang tanggal 23 Mei 2024.
[Redaktur: Amanda Zubehor]