Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersiapkan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris KPU Kota Surabaya Titus Saptadi mengaku telah menerima dua orang petugas KPPS meninggal dunia, yakni atas nama Imnesti Aufa (22) asal Plemahan dan Joko Budiono (51) asal Krukah Utara.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Memang benar kami sudah menerima laporan ini, maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami proses sesuai prosedur administrasi dan secara faktual," kata Titus di Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Ia menyebut dana santunan itu senilai Rp36 juta dan akan diberikan secara langsung kepada masing-masing keluarga atau ahli waris.
"Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp10 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebagaimana diketahui, Ketua KPPS TPS 42 Joko Budiono meninggal dunia karena sakit pada Jumat. Almarhum sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, pada Rabu (14/2).
Sedangkan, seorang petugas KPPS atas nama Imnesti Aufa asal Jalan Plemahan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas seusai merampungkan tugas di TPS 41, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari.
Titus menjelaskan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menyesuaikan dengan masa kerja KPPS yang terhitung sejak awal dilantik hingga akhir masa tugas.