Sebelum sampai di jembatan tempat korban dibuang, Alex mengatakan ingin mengakhiri itu semua. Alex lalu berpindah tempat dengan Tarsono. Dengan dua plastik di tangannya. Alex membungkus kepala korban hingga tewas kehabisan napas. Aksi Alex dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan sekitar 500 meter sebelum jembatan.
Alex sempat tidak yakin jika korban sudah tewas. Alex segera menyuruh Tarsono memeriksanya. Setelah Tarsono memastikan korban sudah tewas. Alex menyuruh Jaka menghentikan mobil di jembatan. Bersama-sama mereka mengangkat tubuh korban dan melemparnya ke bawah.
Baca Juga:
Ditemukan dalam Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Dibunuh Ibu Tiri
Pakaian korban sempat tersangkut besi jembatan sehingga nyantol. Dengan menggunakan kayu, Alex segera mendorong tubuh korban dan akhirnya jatuh pada pukul 02.00 WIB.
Ket Foto: Rekonstruksi pembunuhan pengusaha keramik di Surabaya (Foto File: Imam Wahyudiyanta-detikcom)
Pada Senin 12 Oktober 2015, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mustofa menjatuhkan putusan para pelaku. Alex sebagai otak pembunuhan dan eksekutor divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Adapun Jaka Santoso dan Warsidi yang menjalani Pengadilan Militer (Dilmil) III Surabaya mendapatkan sanksi pemecatan. Tak hanya itu, Jaka juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan Warsidi 6 tahun penjara. [afs]