“Itu kebijakannya kan bukan disuruh melepas masker, jadi buat yang merasa lebih nyaman pakai masker ya silahkan. Kalau sudah tidak nyaman pakai masker yah jangan dilarang lepas masker, kecuali di tempat tertutup,” ucap Andi Pendengar SS dalam program Wawasan, Kamis (19/5/2022).
Sebagai informasi, Joko Widodo Presiden pada Selasa (17/5/2022), mengumumkan kebijakan baru terkait pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 di Tanah Air, seiring terkendalinya penyebaran Virus Corona dalam beberapa pekan terakhir. Sekarang, pemerintah tidak lagi mewajibkan pemakaian masker untuk aktivitas masyarakat di luar ruangan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sedangkan untuk kegiatan di ruang tertutup, dan transportasi publik masih tetap harus memakai masker. [non]