WahanaNews-Surabaya | Kebijakan pelonggaran masker oleh Pemerintah karena telah terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia, dinilai sudah sangat tepat.
Namun pelaksanaannya di tingkat daerah masih harus menunggu arahan dari pusat, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Hal ini, dikarenakan masih ada aturan-aturan terkait kebijakan tersebut.
Apalagi, saat ini beberapa daerah masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Ridwan Mubarun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (19/5/2022), menyebut pelonggaran pemakaian masker secara resmi di Kota Pahlawan akan menunggu surat edaran (SE) Pemerintah Pusat, untuk memperkuat pelaksanaannya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
“Nanti akan diikuti dengan surat edaran Wali Kota Surabaya. Tidak mungkin pelaksanaannya tidak sesuai atau bertolak belakang dengan Pemerintah Pusat. Tapi kita juga akan berkomunikasi dengan para pakar untuk penerapan kebijakan ini,” ujar Ridwan.
Kepala BPBD menyebut, jika Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya sangat antusias atas kebijakan tersebut, karena dianggap bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Ia juga menyampaikan selama kebijakan berlangsung, pihak pemerintah kota tidak bisa melarang ataupun menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat terbuka.