Mengutip penjelasan KAI, Tundjung menjelaskan bahwa kasus Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan sebidang di kawasan Jalan Kebonsari Manunggal tersebut memang tidak dijaga.
"Infonya dijaga sukarelawan," katanya.
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
Tundjung menjelaskan, bahwa perlintasan tersebut menjadi salah satu JPL rawan yang tidak dijaga.
"Selain di situ, di Surabaya masih banyak yang juga tak dijaga," ungkapnya.
Diakui pihaknya, untuk menyiapkan izin perpotongan atau persinggungan tidak mudah.
Baca Juga:
Dua Negara Arab Tiba-Tiba Gabung dengan Israel dan AS dalam Latihan Militer
Apabila izin dikeluarkan, pemerintah daerah baru dapat melakukan penjagaan perlintasan sebidang yang dianggap jadi akses penting untuk kegiatan masyarakat.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, ada rangkaian panjang yang harus dilalui pemerintah daerah.
Di antaranya, pemerintah daerah mengajukan syarat kepada Dirjen berupa gambar lokasi, gambar teknis, sistem keamanannya serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).