Mengutip penjelasan KAI, Tundjung menjelaskan bahwa kasus Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan sebidang di kawasan Jalan Kebonsari Manunggal tersebut memang tidak dijaga.
"Infonya dijaga sukarelawan," katanya.
Baca Juga:
Kemkomdigi Berhasil Tindak Lebih dari 3 Juta Konten Negatif, Judi Online Masih Mendominasi
Tundjung menjelaskan, bahwa perlintasan tersebut menjadi salah satu JPL rawan yang tidak dijaga.
"Selain di situ, di Surabaya masih banyak yang juga tak dijaga," ungkapnya.
Diakui pihaknya, untuk menyiapkan izin perpotongan atau persinggungan tidak mudah.
Baca Juga:
SMP Ar Rafi' BHS Gelar “Ar Rafi' BHS Day 2025” Angkat Tema Shine Your Talents, Show Your Passion
Apabila izin dikeluarkan, pemerintah daerah baru dapat melakukan penjagaan perlintasan sebidang yang dianggap jadi akses penting untuk kegiatan masyarakat.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, ada rangkaian panjang yang harus dilalui pemerintah daerah.
Di antaranya, pemerintah daerah mengajukan syarat kepada Dirjen berupa gambar lokasi, gambar teknis, sistem keamanannya serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).