Mengutip penjelasan KAI, Tundjung menjelaskan bahwa kasus Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan sebidang di kawasan Jalan Kebonsari Manunggal tersebut memang tidak dijaga.
"Infonya dijaga sukarelawan," katanya.
Baca Juga:
Waktu Maghrib, Kisah Horor Desa yang Terinspirasi Kepercayaan Waktu Senja
Tundjung menjelaskan, bahwa perlintasan tersebut menjadi salah satu JPL rawan yang tidak dijaga.
"Selain di situ, di Surabaya masih banyak yang juga tak dijaga," ungkapnya.
Diakui pihaknya, untuk menyiapkan izin perpotongan atau persinggungan tidak mudah.
Baca Juga:
Putin Kirim Sinyal Damai ke Trump, Proposal AS soal Ukraina Mulai Dikaji Kremlin
Apabila izin dikeluarkan, pemerintah daerah baru dapat melakukan penjagaan perlintasan sebidang yang dianggap jadi akses penting untuk kegiatan masyarakat.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, ada rangkaian panjang yang harus dilalui pemerintah daerah.
Di antaranya, pemerintah daerah mengajukan syarat kepada Dirjen berupa gambar lokasi, gambar teknis, sistem keamanannya serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).