WahanaNews-Surabaya | Peristiwa Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Kebonsari Manunggal, Kebonsari, Jambangan, Surabaya, Minggu malam (25/4), membuat Dinas Perhubungan Surabaya ambil langkah.
Penyelesaian masalah terhadap perlintasan sebidang hingga saat ini memang belum menemui solusi.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Mengutip data PT KAI DAOP 8, ada 563 titik perlintasan hingga 2020 yang tersebar di bawah kewenangan DAOP 8 (Stasiun di Surabaya, Blitar, Malang, Lamongan dan kawasan lainnya).
Rinciannya, sebanyak 133 titik dijaga oleh petugas KAI, 32 dijaga oleh petugas Dishub, lalu 30 titik berupa flyover atau underpass.
Sedangkan sebanyak 368 titik lainnya itu tanpa palang pintu atau tidak terjaga.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan bahwa Perlintasan Sebidang di Kota Pahlawan menjadi salah satu fokus perhatian pihaknya.
Sekalipun, hal ini bukan hanya menjadi kewajiban mereka, namun juga pihak KAI.
"Sejauh ini, kami telah lakukan koordinasi dengan pihak KAI," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru, Senin (25/4/2022).
Mengutip penjelasan KAI, Tundjung menjelaskan bahwa kasus Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan sebidang di kawasan Jalan Kebonsari Manunggal tersebut memang tidak dijaga.
"Infonya dijaga sukarelawan," katanya.
Tundjung menjelaskan, bahwa perlintasan tersebut menjadi salah satu JPL rawan yang tidak dijaga.
"Selain di situ, di Surabaya masih banyak yang juga tak dijaga," ungkapnya.
Diakui pihaknya, untuk menyiapkan izin perpotongan atau persinggungan tidak mudah.
Apabila izin dikeluarkan, pemerintah daerah baru dapat melakukan penjagaan perlintasan sebidang yang dianggap jadi akses penting untuk kegiatan masyarakat.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, ada rangkaian panjang yang harus dilalui pemerintah daerah.
Di antaranya, pemerintah daerah mengajukan syarat kepada Dirjen berupa gambar lokasi, gambar teknis, sistem keamanannya serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Belum lagi soal pembangunan, pemeliharaan, hingga sumber daya penjagaan. Jadi memang harus melewati proses panjang," katanya.
Selain itu, karena pertumbuhan JPL yang tinggi akhir-akhir ini membuat perizinan tidak mudah.
Apalagi, bagi JPL di kawasan perlintasan yang dilalui double track yang berpotensi membuat arus kendaraan banyak tersendat karena seringnya kereta melintas.
"Sehingga pemerintah pusat menganjurkan kepada pemerintah daerah untuk membangun fasilitas lain dibanding penjagaan. Diantaranya, harus membangun flyover atau underpass tehadap JPL," katanya.
Sejauh ini, Dishub Surabaya baru melakukan penjagaan di 5 titik lokasi. Lokasinya, berada di ruas jalan protokol yang memang ramai dilalui kendaraan seperti di Margorejo, Margomulyo, Benowo, Ketintang, hingga Wonokromo.
"Kalau soal kerawanan, seluruh pelintasan di Surabaya kami anggap rawan. Tentu, ini sumber daya yang tidak sedikit," katanya.
Di samping menyiapkan penjagaan, menurutnya ada upaya preventif yang dilakukan Dishub Surabaya.
Di antaranya, sosialisasi hingga pemasangan rambu peringatan.
"Bagaimana pun kami terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan di jalan. Terutama, saat melalui perlintasan," katanya.
Untuk diketahui sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api (KA) Jalan Kebonsari Manunggal, Kebonsari, Jambangan, Surabaya, Minggu (24/4/2022) malam.
Sebanyak 3 orang tewas setelah Honda Brio yang mereka tumpangi tertabrak KA di lokasi. [non]