WahanaNews-Surabaya | Peristiwa Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Kebonsari Manunggal, Kebonsari, Jambangan, Surabaya, Minggu malam (25/4), membuat Dinas Perhubungan Surabaya ambil langkah.
Penyelesaian masalah terhadap perlintasan sebidang hingga saat ini memang belum menemui solusi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajukan Amnesti dan Abolisi, Ini Beda Perlakuan untuk Hasto dan Tom Lembong
Mengutip data PT KAI DAOP 8, ada 563 titik perlintasan hingga 2020 yang tersebar di bawah kewenangan DAOP 8 (Stasiun di Surabaya, Blitar, Malang, Lamongan dan kawasan lainnya).
Rinciannya, sebanyak 133 titik dijaga oleh petugas KAI, 32 dijaga oleh petugas Dishub, lalu 30 titik berupa flyover atau underpass.
Sedangkan sebanyak 368 titik lainnya itu tanpa palang pintu atau tidak terjaga.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan bahwa Perlintasan Sebidang di Kota Pahlawan menjadi salah satu fokus perhatian pihaknya.
Sekalipun, hal ini bukan hanya menjadi kewajiban mereka, namun juga pihak KAI.
"Sejauh ini, kami telah lakukan koordinasi dengan pihak KAI," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru, Senin (25/4/2022).