Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - DPRD Kota Surabaya meminta seluruh pengerjaan proyek saluran air untuk penanganan banjir yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah kota (pemkot) setempat harus mencantumkan batas waktu penyelesaian.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Senin (20/5/2024) mengatakan batas waktu pengerjaan proyek itu merupakan janji pemkot kepada warganya.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Mediasi Polemik Sekolah Petra dan Warga Tompotika
"Kalau pemkot berani menulisnya itu menjadi hal baru dan mengikat kontraktor agar benar-benar menyelesaikan sesuai target, karena pengawasan dilakukan orang banyak," katanya.
Reni menyebut penyertaan lama waktu pengerjaan proyek sudah sepatutnya dilaksanakan, sebab langkah ini sebagai bagian dari transparansi pemerintah kepada publik.
Pemkot Surabaya juga diminta untuk menyosialisasikan secara detail tujuan dan manfaat proyek saluran dan pembangunan jalan, baik itu secara langsung dengan memasang tulisan di lokasi pengerjaan maupun melalui media sosial.
Baca Juga:
DPP PKS Dukung Eri Cahyadi pada Pilkada 2024 Setelah Terima SK Pencalonan
Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya kejelasan soal seluruh teknis, maka kontraktor bisa lebih bertanggung jawab pada proyek yang dikerjakannya dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terjaga.
"Pembangunan mengganggu aktivitas memang iya, tetapi pembangunan ini memberikan manfaat yang lebih panjang harus disosialisasikan," katanya.
Reni mengatakan bahwa pemkot sudah mengambil langkah tepat terkait pembangunan, yakni melaksanakannya di awal Tahun 2024.