Selain itu, Disnakertrans Jatim juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.
Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun daring, akan ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Sigit menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya.
Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, Disnakertrans akan melakukan mediasi atau memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
"Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, dapat diberikan," ujarnya.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko pengaduan THR mulai H-14 Lebaran.
"Dengan adanya posko pengaduan dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan, kami harapkan perusahaan lebih patuh terhadap regulasi dan membayarkan THR tepat waktu," tutur Sigit.
[Redaktur: Amanda Zubehor]