JATIM.WAHANANEWS.CO, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran sesuai regulasi yang ada," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui keterangannya di Surabaya, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Jika merujuk pada prediksi perayaan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
"Sebagai contoh, jika pekerja baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan," kata Sigit.
Disnakertrans Jatim akan melakukan pengawasan terhadap pencairan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
"Kami siap turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk pembinaan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.