Termasuk di antaranya adalah perkara penerimaan dana hibah DPRD Jatim pada tahun 2020 ditangani oleh KPK.
Dari data KPK, setidaknya ada 8 titik rawan korupsi, di antaranya, pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, rekrutment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Serahkan Rekomendasi Pansus LKPj 2024 kepada Wali Kota Rico Waas
Ketua sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK.
Penyebabnya, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, tidak luput dari hal-hal yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sehingga, penandatangan bersama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan kita bersama dalam memerangi korupsi agar tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkot Payakumbuh Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD dalam RPJMD Terbaru
[Redaktur: Amanda Zubehor]