Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Surabaya, Rabu (16/10/2024).
Penandatangan secara resmi itu diwakili 10 orang perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim, dari unsur legislatif, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono turut hadir, Sedangkan dari KPK dihadiri Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
KPK mengingatkan tindakan korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat berupa pidana serta sanksi sosial.
"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik.
Didik memaparkan banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Jika dirinci lebih detail, menurutnya ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi, paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah.
"Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," ujarnya.
Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani.