Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim merupakan salah satu residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Dia kemudian menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.
Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. [afs]