WahanaNews-Surabaya | Polsek Asemrowo Surabaya menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret atau begal. Mereka adalah M. Sahrul, (21) dan Abdul Rokim (19). Keduanya telah beraksi di 11 lokasi di Kota Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Asemrowo Surabaya menerima laporan dari salah satu korbannya, Sri Setya Ningsih.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dibonceng suaminya. Lokasinya di depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matic yang memepet korban dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Hari, Kamis (29/9/2022).
Saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban mengalami luka. Sedangkan tas berisi satu unit handphone berhasil diambil pelaku.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Berdasarkan laporan itu kata, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan. “Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Anggota meringkus Syahrul. Dia ditangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim merupakan salah satu residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Dia kemudian menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.
Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. [afs]