Kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
"Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegas Eri.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
"Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah," terang dia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Eri. [non]