Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
"Pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan," ujar dia.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.
"Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
tangan di pintu masuk masjid/musala, dan menghimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," jelas dia.
Pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jemaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).
"Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan sadakah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala, maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," terang dia.