Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah Salat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum," kata dia.
Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 00.00 WIB.
Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya, seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih)," jelas dia.
Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya.