Pihaknya mengingatkan, kepada seluruh pelanggan untuk mentaati aturan yang berlaku terkait penggunaan pengisian daya listrik atau stop kontak di dalam kereta sesuai peruntukannya.
Menurut dia, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai seperti ponsel, tablet, atau komputer jinjing (laptop).
Baca Juga:
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Delapan Kereta Baru untuk Libur Natal 2024
"Selain gawai, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api," kata Luqman Arif.
[Redaktur: Amanda Zubehor]