WahanaNews-Jatim | PLN menagih biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 74 juta pada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali, bernama I Komang Suparta.
Surat jawaban PLN atas permohonan pemindahan tiang listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) yang berdiri di lahan milik Suparta itu viral di media sosial.
Baca Juga:
Penipuan Takjil di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Hampir 1 Miliar
Suparta mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di lahannya karena hendak membangun garasi mobil.
Dalam surat jawaban atas permohonan Suparta, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli menagih biaya Rp 74 juta untuk pergantian biaya jasa dan material, biaya pemadaman dan PPN.
"Mengingat biaya operasi tidak tersedia untuk pekerjaan tersebut, maka semua biaya ditanggung oleh pemohon," bunyi surat yang ditandatangani oleh Manager ULP Bangli, Dewa Ayu Nancy Cahyani.
Baca Juga:
Waspada, Ini 7 Risiko Menggunakan Platform Pesan Telegram
Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menjelaskan biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Karena yang mengerjakan itu bukan PLN. Yang mengerjakan itu adalah pihak ketiga atau mitranya PLN,” kata Arya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa (7/6).
Dia mengatakan, biaya tersebut sudah dikurangi bantuan bahan material dari PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.