"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
"Melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait, dasar Somasi yang di lakukan klien kami kepada para penghuni, pihak Walikota melakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat kordinasi dan mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada Penghuni, dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2 dan 3, baru setelah itu melakukan Eksekusi seperti yang dilakukan hari ini. Sesuai Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," kata Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
"Proses yang terjadi hari ini adalah bagian dari tahapan yang telah dilakukan oleh Klien kami yang meminta perlindungan Hukum kepada Pemerintah untuk melaksanakan Tugas dalam melakukan Eksekusi atas lahan Milik Klien kami," sambung Tohom lebih lanjut.
Ia juga menerangkan bahwa kliennya telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikat baik, terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi.
"Pihak-pihak yang menghalangi proses eksekusi ini seperti Sdri Wanda Hamidah yang mengklaim di Media bahwa rumah tersebut adalah milik dia, diduga melakukan Pembohongan Publik, karena yang bersangkutan tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut," tegas Tohom.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Kami tegaskan Sdri Wanda Hamidah tidak memiliki hak sama sekali, secara hukum tentu akan kami pikirkan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan atas berita-berita yang telah dia sampaikan di media massa," lanjutnya dengan nada tegas.
Proses eksekusi atau pengosongan paksa ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, dan saat ini sudah menuntaskan beberapa Objek.
"Kami berharap semua bisa tuntas sesegera mungkin," ujar Tohom.