WahanaNews-Jatim | KRT Tohom Purba kuasa hukum dari pemegang SHGB atas nama KPH H. Japto S. Soerjosoemarno di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta pusat kembali tegaskan bahwa tanah rumah keluarga Wanda Hamidah tidak dalam sengketa.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
"Lahan tersebut telah di beli secara resmi oleh Pemuda Pancasila 10 tahun lalu dengan uang dari gotong royong kader-kader Pemuda Pancasila yang diatas namakan Ketua Umum MPN PP bapak KPH H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. dengan tujuan untuk membangun Kantor pusat Pemuda Pancasila, dan proses ini melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI, artinya proses ini tidak serta merta di lakukan," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Ia menjelaskan bahwa pihak dari Wanda Hamidah bersikeras meminta putusan pengadilan, sementara tidak ada pihak yang menggugat.
"Jadi jelas, lahan ini tidak sengketa, buktinya SP 1,2 dan 3 dari Walikota Jakarta Pusat tidak ada pihak yang menggugat, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali, sudah dua kali juga bertemu dengan pak Hamid (pemilik rumah) untuk mediasi, itu pada bulan September, tetapi hasil mediasi tidak diindahkan. Sehingga pihak Walikota mengambil langkah tegas," lanjutnya.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Menurutnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan eksekusi terkait lahan milik kliennya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang mana dalam tahapannya terdapat beberapa proses dalam 5 bulan terakhir.
Mengutip pernyataan Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat,
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," kata Ani pada Jumat (14/10/22).