WahanaNews-Jatim | PLN menemukan penyambungan listrik ilegal yang diduga dilakukan oknum pelaksana Proyek Jalan dan Jembatan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Sampang. Hal itu terungkap saat petugas PLN Sampang melakukan sidak untuk kali kedua di megaproyek JLS yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan sambungan liar menggunakan kabel NYM 1,5 mm dari tiang PLN menuju IML dgn hasil ukur 0,08 Amp," kata Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang Abdul Ghofur, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Berdasarkan hasil sidak itu Pihak PLN mendapati pelanggaran itu dilakukan untuk penerangan tempat istirahat dan pengecasan HP. Meski begitu penggunaan listrik ilegal di lokasi proyek senilai Rp 204 miliar itu dianggap relatif kecil dan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk proyek langsung.
"Kerugiannya sekitar 7.500 kwh. Walaupun kecil, tetap ada sanksi dendanya," kata Gofur.
Menurutnya PLN sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kontraktor untuk membayar denda sesuai kerugian.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
"Sudah kami lakukan pemanggilan pihak JLS dan pengenaan denda terhadap temuan P2TL itu. Alhamdulillah pihak JLS Koperatif dan denda sudah terbayar," katanya.
Terpisah, pengawas proyek JLS PT Asri Karya Lestari mengakui kesalahan itu dilakukan penjaga malam yang menyambung dan memakai listrik milik PLN tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Saya baru tahu setelah petugas PLN ke sini, setelah kami telusuri, ternyata penyambungan listrik itu dilakukan penjaga malam," kata Indra Dwiyanti pengawas lapangan proyek JLS.