Namun, belakangan waktu penerapan perdagangan karbon ini ditunda oleh pemerintah. Sementara Pajak Karbon diketahui akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Pajak Karbon
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim penerapan ini bukan sebatas meningkatkan penerimaan negara saja, namun meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap itu memberikan peluang. Misalnya guna melirik dalam pemanfaatan energi lain.
“1 Juli 2022 kita akan menerapkan pajak karbon kepada PLTU, dan kita ingin (PLTU) memanfaatkan energi lain,” katanya dalam Bincang-Bincang Indonesia EBTKE ConEx 2022, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Di samping itu, Dadan memandang saat ini berbagai negara tengah memiliki konsentrasi dalam peralihan penggunaan EBT dari pembangkit listriknya. Beberapa diantaranya juga akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.
“Kita berharap program itu tak jadi bayar pajak saja. Beberapa negara lain memang mulai perhatian kesana (pemanfaatan energi baru terbarukan), Singapura akan meningkatkan besaran pajak karbon,” katanya.
Turunkan Emisi Karbon