Menurut Tohom ada satu hal lagi cukup menjelaskan bahwa gugatan pihak Wanda Hamidah di PTUN Jakarta terkesan mengulur waktu.
"Sebelumnya Hamid Husein paman Wanda kan sudah cabut laporan dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT., katanya ada yang salah, sekarang sudah daftar lagi. Sebenarnya menurut saya bukan salah, tetapi karena tidak memiliki alas hak kepemilikan," jelas Tohom.
Baca Juga:
Raih Dua Penghargaan ITAY 2026, ALPERKLINAS Sebut PLN Enjiniring Kian Kokohkan Keandalan Listrik Nasional
"Jadikan jelas, masa didaftar, dicabut, lalu didaftar lagi. Memang niatnya ingin mengulur waktu," tuturnya. [afs]