"Keadaan ekonomi warga dan APBN/D dalam keadaan buruk karena terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020. Semua itu menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi," kata Khoirunnisa.
Ia pun mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan wujud kepentingan para elite politik untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Khoirunnisa pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menolak Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024," tegasnya. [non]