WahanaNews-Jatim | Hingga Kamis (3/3/2022) pagi, petisi "Tolak Penundaan Pemilu 2024" di laman Change.org sudah ditandatangani 437 orang.
Petisi tersebut diinisiasi Koalisi masyarakat sipil Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
Kemudian, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan sejumlah elite politik bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Ihsan menegaskan, UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.
Baca Juga:
Tradisi Tahunan Ramadan, MT Forkowas Bagikan Rezeki kepada Dhuafa dan Anak Yatim
"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi negara RI," ujar Ihsan dalam keterangan pers, Kamis.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, alasan ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya.
Pada 2020, pemerintah berkukuh menyelenggarakan pilkada serentak saat pandemi Covid-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu banyak pihak mendesak pemerintah agar menunda pilkada.