Kali ini, Fahat (40) asal Desa Bulla'an, Kecamatan Batuputih Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka itu ditangkap dii pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini membenarkan, tersangka sehari-harinya sebagai seorang petani yang belum tamat pendidikan SMP.
Dari tangan tersangka Fahat lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram dan 0,20 gram.
"Barang bukti berupa narkoba dengan berat keseluruhan 0,36 gram," ungkapnya.
Baca Juga:
Respons Sorotan Prabowo, Bahlil Siap-siap Sapu Bersih 1.000 Tambang Ilegal
Selain itu, satu buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, satu buah korek api gas dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih kombinasi hijau.
"Satu bungkus rokok merek APACHE, satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.