WahanaNews-Madura | Fahat (40) seorang petani di Madura tertangkap karena kasus narkoba. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan pada hari Senin (14/2/2022).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Fahat sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sehingga dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka asal Kecamatan Batuputih tersebut.
"Mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Selanjutnya dari informasi itu, petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pada waktu itu posisi tersangka turun dari sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok," ungkapnya.
Barang bukti itu lanjutnya, disimpan didalam gulungan sarung tersangka dan setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
Ditulis sebelumnya, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kali ini, Fahat (40) asal Desa Bulla'an, Kecamatan Batuputih Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka itu ditangkap dii pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini membenarkan, tersangka sehari-harinya sebagai seorang petani yang belum tamat pendidikan SMP.
Dari tangan tersangka Fahat lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram dan 0,20 gram.
"Barang bukti berupa narkoba dengan berat keseluruhan 0,36 gram," ungkapnya.
Selain itu, satu buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, satu buah korek api gas dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih kombinasi hijau.
"Satu bungkus rokok merek APACHE, satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," katanya. [rda]