WahanaNews-Madura | Pelaku pengeroyokan wanita asal Malaysia Fitriyahtun (30) di Sampang, Madura diamankan pihak kepolisian. Terkini, proses hukum masih terus berjalan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, Iptu Iwan Nugraha memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan wanita WNA asal Malaysia di salah satu cafe kawasan Pantura akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pria di Sampang Mendadak Dibacok Orang Tak Dikenal hingga Tewas dengan Luka Parah
“Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Ia melanjutkan, pelaku aksi penganiayaan itu sudah diamankan pada Senin (15/8/2022) atau sehari setelah dilaporkan oleh suami korban.
“Tersangka sudah berhasil kami proses dan penyidikan perkaranya sedang dikebut oleh Unit PPA,” tegasnya.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Warga, Sekdes dan Anggota DPRD Sampang Dipolisikan
Ia menjelaskan, untuk proses hukumnya, tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fitriyahtun asal kota Selangor, Malaysia, menjadi korban dugaan penganiayaan saat pulang kampung ke rumah orang tuanya di Desa Bira Timur Kecamatan, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.