WahanaNews-Madura | Seorang paman berinisial SH dilaporkan keponakannya bernama Hoiriyah (37) warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura ke Polres setempat, Rabu (9/2/2022).
Pasalnya, Hoiriyah merasa dirugikan lantaran SH diduga telah menggelapkan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan guna menguasai tanah hak milik ahli waris.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Hoiriyah menceritakan, sebidang tanah seluas 34.426 meter persegi milik almarhum ayah kandungnya bernama Fudoli yang dibeli dari orang lain (Sati'ah) tiba-tiba muncul AJB tanah tahun 2002.
Padahal, keluarganya tidak pernah berniat untuk menjual tanah di wilayah perbukitan itu kepada siapapun.
"Terutama ayah saya, semasa membeli tanah hingga meninggal tidak pernah memiliki keinginan untuk menjual tanahnya," kata Hoiriyah di Mapolres Sampang.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menurutnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol ayahnya serta ditandai tangani sebagai saksi oleh Musyadi selaku Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015.
Kemudian disahkan dan dinomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono.
Akan tetapi, kata Hoiriyah cap jempol ayahnya maupun tanda tangan Musyadi diduga kuat dipalsukan oleh SH yang tidak lain telah menduduki jabatan strategis di desa setempat.