"Termasuk bukti foto copy AJB, karena yang asli ada di yang bersangkutan (SH) sehingga bila tidak diserahkan masuk pada kasus penggelapan," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo membenarkan atas adanya laporan itu.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
"Tadi sudah dimintai keterangan dan nanti kita tunjuk unit yang menangani untuk mendalami kasus ini," singkatnya.
Untuk diketahui, selain didampingi kuasa hukum, Hoiriyah selaku pelapor juga didampingi sejumlah aktivis di Kota Bahari.
Harapannya, kasus dugaan menggelapkan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan diusut secara tuntas. [rda]