"Waktu ayah masih hidup, beliau tidak pernah merasa melakukan cap jempol, begitupun Pak Musyadi selaku Kades kala itu, tidak pernah menandatangani AJB," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya khawatir dengan adanya akte jual beli itu akan digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris, mengingat keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga ahli waris.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
"Kagetnya lagi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2022 saat ini berubah nama kepemilikan, dari Fudoli menjadi Fudoli Cs,"
"Perubahan nama itu saya ketahui saat hendak membayar pajak, loh kok tiba-tiba berubah nama" imbuhnya.
Sementara, Achmad Bahri selaku kuasa hukum Hoiriyah menyampaikan, jika langkah hukum ini diambil agar Hoiriyah mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari Almarhum Fudoli.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
"Tanah ini seakan-akan warisan, padahal orang tua ahli waris membeli tanah itu dari salah satu warga Desa Banyusokah," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini diantaranya surat pernyataan kepala desa (Musyadi) bahwa tidak pernah menandatangani surat AJB.
Kemudian ada dua SPPT, yang asli atas nama Fudoli dan kedua atas nama Fudoli CS.