WahanaNews-Madura | Salah satu anggota Polwan Polres Sampang, Madura, diduga telah melindungi seorang pelaku dugaan kasus jual beli mobil online.
Bahkan, dugaan perilaku tersebut diberitakan oleh sejumlah media online, di mana alasan anggota Polwan melindungi pelaku karena masih memiliki ikatan keluarga, alias saudara sepupu.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
Adapun pelaku merupakan N (23) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Atas adanya kabar tersebut membuat Kapolres Sampang, AKBP Arman angkat bicara.
Kemudian menyayangkan tuduhan itu karena telah terlalu jauh membawa nama baik instansinya.
Baca Juga:
KBRI Tokyo Ikuti Upacara 80 Tahun Tragedi Hiroshima dan Nagasaki Bersama PM Jepang Shigeru Ishiba
Sebab, dirinya memastikan tuduhan yang telah dilakukan terhadap salah satu anggotanya berinisial A tersebut tidak benar.
"Kami pastikan anggota kami tidak membekingi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan teguran sekaligus mencari tahu kebenaran dengan melibatkan Propam Polres Sampang.