Alhasil, anggota Polwan (A) tidak bersalah karena saat berbincang dengan pihak pelapor mengatasnamakan keluarga bukan atas nama institusi Polres Sampang.
"Jadi jangan membawa-bawa profesi dan juga institusi Polres Sampang," terang AKBP Arman.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Di sisi lain, ia menegaskan jika kasus dugaan penipuan jual beli mobil online yang dilaporkan sekitar awal Maret 2022 itu dalam proses penyelidikan,
Sehingga pihak pelapor diminta untuk bersabar dan tidak khawatir karena Polres Sampang akan bekerja secara profesional.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ungkap," tegasnya.
Baca Juga:
Polres Dairi Pulangkan 19 Warga yang Diamankan Saat Demo
Dengan adanya kasus ini pihaknya pun mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya Kabupaten Sampang untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor secara online.
"Kasus penipuan bermodus jua beli online kerap kali terjadi, maka kami harap masyarakat lebih waspada," pungkasnya. [rda]