Alhasil, anggota Polwan (A) tidak bersalah karena saat berbincang dengan pihak pelapor mengatasnamakan keluarga bukan atas nama institusi Polres Sampang.
"Jadi jangan membawa-bawa profesi dan juga institusi Polres Sampang," terang AKBP Arman.
Baca Juga:
Mentan Amran Kembangkan Program E20, Dorong Swasembada Energi dari Sektor Pertanian
Di sisi lain, ia menegaskan jika kasus dugaan penipuan jual beli mobil online yang dilaporkan sekitar awal Maret 2022 itu dalam proses penyelidikan,
Sehingga pihak pelapor diminta untuk bersabar dan tidak khawatir karena Polres Sampang akan bekerja secara profesional.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ungkap," tegasnya.
Baca Juga:
Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Luncurkan 1.265 Posbankum di Sumatera Barat
Dengan adanya kasus ini pihaknya pun mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya Kabupaten Sampang untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor secara online.
"Kasus penipuan bermodus jua beli online kerap kali terjadi, maka kami harap masyarakat lebih waspada," pungkasnya. [rda]