WahanaNews-Madura | Salah satu anggota Polwan Polres Sampang, Madura, diduga telah melindungi seorang pelaku dugaan kasus jual beli mobil online.
Bahkan, dugaan perilaku tersebut diberitakan oleh sejumlah media online, di mana alasan anggota Polwan melindungi pelaku karena masih memiliki ikatan keluarga, alias saudara sepupu.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Adapun pelaku merupakan N (23) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Atas adanya kabar tersebut membuat Kapolres Sampang, AKBP Arman angkat bicara.
Kemudian menyayangkan tuduhan itu karena telah terlalu jauh membawa nama baik instansinya.
Baca Juga:
Polres Dairi Pulangkan 19 Warga yang Diamankan Saat Demo
Sebab, dirinya memastikan tuduhan yang telah dilakukan terhadap salah satu anggotanya berinisial A tersebut tidak benar.
"Kami pastikan anggota kami tidak membekingi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan teguran sekaligus mencari tahu kebenaran dengan melibatkan Propam Polres Sampang.