Itu setelah Satreskrim Polres Bangkalan menyita dari sebuah rumah produksi petasan dan penjualan bahan-bahan pembuatan petasan di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial MM (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Ia berperan sebagai peracik petasan sekaligus penjual bahan-bahan kebutuhan pembuatan petasan.
Dari rumah tersebut, polisi menyita 100 Kg black powder dan sebanyak 24.000 mercon jenis sreng dor siap jual.
Penyitaan 1 kwintal bahan peledak dan 24.000 mercon dari rumah MM itu setidaknya bisa menekan resiko kemungkinan terburuk yang dipicu karena human error.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Menurut Tim Gegana, ledakan dari black powder dan puluhan ribu mercon itu bisa berdampak hingga radius 5 Km.
“Belum pernah kejadian seperti ini. Maka dari itu, tadi malam Bapak Kapolres mengaku kaget dan tidak menduga ledakannya seperti itu,” pungkas Ali.
Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyatakan dirinya tidak bisa membayangkan dampak yang ditimbulkan apabila barang-barang bukti itu meledak di kawasan padat pemukiman.