"Kalau sudah pernah disegel dan disegel lagi, artinya, kan, ada masalah yang belum selesai. Kami mohon pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan serius," katanya.
Sementara itu Camat Banyuates Fajar Sidik membenarkan adanya penyegelan Pasar oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Baca Juga:
Pemkot Manado Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Kecamatan Bunaken Kepulauan
Penyegelan yang dilakukan pada Minggu (19/6/2022) siang itu hanya di bagian dalam pasar.
"Iya, sisi belakang atau bagian dalam pasar saja. Sisi depan pasar tetap beraktivitas seperti biasa," ujar Fajar.
Fajar menegaskan penyegelan itu adalah klaim sepihak, sebab pasar itu sudah jelas merupakan aset Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Sepmor, Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Meski begitu ia tidak bisa menjelaskan lebih detail soal teknis pengelolaan pasar. Menurutnya itu adalah kewenangan Diskopindag Sampang.
"Itu kelompok warga yang mengaku dan mengklaim lahan pasar yang statusnya dimiliki aset Pemkab. Untuk Lebih jelasnya silahkan bisa konfirmasi ke bidang aset atau Diskopindag," ujarnya. [jat]