WahanaNews-Madura | Penyegelan Pasar Bringkoning kecamatan Banyuates Sampang kembali dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik sebagian tanah.
Selain memasang papan nama, mereka juga memasang pagar pembatas bambu di tengah pasar.
Baca Juga:
Pemkot Manado Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Kecamatan Bunaken Kepulauan
"Dulu akhir 2021 Pasar Bringkoning ini sempat disegel, tapi tidak lama pasar ini berhasil dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten Sampang," kata Sudarmansyah salah satu pedagang, Senin (20/6/2022).
Sudarmansyah mengungkapkan akibat Penyegelan ini sejumlah pedagang kebingungan dalam berjualan.
Sebagian pedagang yang biasa berjualan di lokasi yang disegel terpaksa berjualan di luar pasar, di pinggir jalan sepanjang Jalan Raya Banyuates.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Sepmor, Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
"Kasihan para pedagang jualan hingga ke jalan raya. Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?" Kata pedagang yang akrab disapa Sudar itu.
Ia berharap pemerintah khususnya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) selaku pengelola pasar di Sampang agar segera turun menuntaskan permasalahan.
Sehingga para pedagang tidak kebingungan dan tidak lagi mengganggu jalan raya.
"Kalau sudah pernah disegel dan disegel lagi, artinya, kan, ada masalah yang belum selesai. Kami mohon pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan serius," katanya.
Sementara itu Camat Banyuates Fajar Sidik membenarkan adanya penyegelan Pasar oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Penyegelan yang dilakukan pada Minggu (19/6/2022) siang itu hanya di bagian dalam pasar.
"Iya, sisi belakang atau bagian dalam pasar saja. Sisi depan pasar tetap beraktivitas seperti biasa," ujar Fajar.
Fajar menegaskan penyegelan itu adalah klaim sepihak, sebab pasar itu sudah jelas merupakan aset Pemerintah Kabupaten.
Meski begitu ia tidak bisa menjelaskan lebih detail soal teknis pengelolaan pasar. Menurutnya itu adalah kewenangan Diskopindag Sampang.
"Itu kelompok warga yang mengaku dan mengklaim lahan pasar yang statusnya dimiliki aset Pemkab. Untuk Lebih jelasnya silahkan bisa konfirmasi ke bidang aset atau Diskopindag," ujarnya. [jat]