Oleh terdakwa NA itu ternyata tidak disetorkan atau dibukukan ke rekening saksi.
Sedangkan 2 saksi lagi menerangkan bahwa mereka pada saat menarik uang di bank, tidak sadar bahwa terdakwa ada memberikan 2 slip penarikan dan di mana 1 slip benar digunakan untuk penarikan uang. Sedangkan 1 slip penarikan lagi yang disodorkan terdakwa NA setelah ditandatangani oleh saksi.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
"Nah, slip itu yang digunakan terdakwa untuk melakukan penarikan uang milik nasabah," uangkapnya.
Penuntut Umum menyampaikan bahwa berkas perkara pada saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya juga diberikan kepada terdakwa dengan pertimbangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.
Sehingga terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dan juga Penasehat Hukum serta terdakwa untuk tidak memeriksa seluruh saksi yang ada di berkas perkara.
Baca Juga:
Covid-19 Naik Tajam di Thailand, Kemenkes Ingatkan WNI Jangan Lengah
"Atas permohonan Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan hal itu kepada terdakwa dan Penasehat Hukum, kemudian terdakwa mengatakan tidak keberatan sekiranya tidak seluruh saksi dihadirkan dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang ada di berkas perkara," katanya. [rda]