WahanaNews-Madura | NA, diduga melakukan penyelewengan kas kantor Bank BUMN Cabang Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 5 orang saksi korban dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa NA di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat (7/1/2022).
Kepala Kejari Sumenep Adi Tyogunawan mengatakan, sebenarnya saksi korban yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang, namun hanya 5 orang yang akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur, bahwasanya saksi korban juga harus diperiksa di persidangan," kata Adi Tyogunawan, Rabu (12/1/2022).
Sesuai dengan jadwal sidang sebelumnya katanya, sidang lanjutan merupakan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa NA.
Namun setelah berkonsultasi dengan Kejati Jatim, diisntruksikan agar saksi korban dihadirkan dan juga diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
"Saat itu agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi korban, itu berdasarkan petunjuk pimpinan agar sebelum tuntutan dibacakan agar terlebih dahulu diperiksa para saksi korban," ungkapnya.
Dari 5 saksi yang dipanggil katanya, 4 orang hadir dan 1 orang tidak hadir karena ada kepentingan dinas yang tidak dapat ditinggalkan.
Dari 4 orang saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan katanya, dua diantaranya saksi korban yang titip uang kepada terdakwa.
Oleh terdakwa NA itu ternyata tidak disetorkan atau dibukukan ke rekening saksi.
Sedangkan 2 saksi lagi menerangkan bahwa mereka pada saat menarik uang di bank, tidak sadar bahwa terdakwa ada memberikan 2 slip penarikan dan di mana 1 slip benar digunakan untuk penarikan uang. Sedangkan 1 slip penarikan lagi yang disodorkan terdakwa NA setelah ditandatangani oleh saksi.
"Nah, slip itu yang digunakan terdakwa untuk melakukan penarikan uang milik nasabah," uangkapnya.
Penuntut Umum menyampaikan bahwa berkas perkara pada saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya juga diberikan kepada terdakwa dengan pertimbangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.
Sehingga terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dan juga Penasehat Hukum serta terdakwa untuk tidak memeriksa seluruh saksi yang ada di berkas perkara.
"Atas permohonan Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan hal itu kepada terdakwa dan Penasehat Hukum, kemudian terdakwa mengatakan tidak keberatan sekiranya tidak seluruh saksi dihadirkan dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang ada di berkas perkara," katanya. [rda]