WahanaNews-Madura | NA, diduga melakukan penyelewengan kas kantor Bank BUMN Cabang Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 5 orang saksi korban dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa NA di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat (7/1/2022).
Kepala Kejari Sumenep Adi Tyogunawan mengatakan, sebenarnya saksi korban yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang, namun hanya 5 orang yang akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur, bahwasanya saksi korban juga harus diperiksa di persidangan," kata Adi Tyogunawan, Rabu (12/1/2022).
Sesuai dengan jadwal sidang sebelumnya katanya, sidang lanjutan merupakan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa NA.
Namun setelah berkonsultasi dengan Kejati Jatim, diisntruksikan agar saksi korban dihadirkan dan juga diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Saat itu agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi korban, itu berdasarkan petunjuk pimpinan agar sebelum tuntutan dibacakan agar terlebih dahulu diperiksa para saksi korban," ungkapnya.
Dari 5 saksi yang dipanggil katanya, 4 orang hadir dan 1 orang tidak hadir karena ada kepentingan dinas yang tidak dapat ditinggalkan.
Dari 4 orang saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan katanya, dua diantaranya saksi korban yang titip uang kepada terdakwa.