Selain itu, Supriyanto meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya sepekan sebelum Lebaran 2022.
Pesan dia, bagi perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR terhadap karyawannya, maka diwajibkan bermusyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.
Baca Juga:
Viral Jembatan Tikungan 90 Derajat di India, 8 Insinyur Langsung Dicopot
"Ketentuan THR itu memberikan gaji sebulan bagi karyawan yang sudah bekerja setahun. Namun bila belum bekerja setahun, hitungannya berapa bulan karyawan itu bekerja kemudian dibagi 12 lalu dikali sebulan gaji," tutupnya. [rda]