WahanaNews-Madura | Posko pengaduan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) disiapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan, Madura, khusus karyawan yang bekerja di perusahaan setempat.
Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto menyampaikan, karyawan di Pamekasan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa datang ke posko pengaduan.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Kata dia, pengaduan itu bisa dilakukan bila ada perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian peraturan dalam pembayaran THR.
Posko pengaduan itu dibukan menyusul adanya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Kalau ada pekerja atau buruh yang dijanjikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan perusahaan, misal THR diberikan tidak sesuai dengan aturan perusahaan silakan ke posko pengaduan," kata Supriyanto, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:
Hidup Sehat Tak Harus Mahal, Ini Cara Mudah Memulainya!
Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP-Naker Pamekasan, tercatat ada sekitar 453 perusahaan di Pamekasan yang wajib lapor untuk pembayaran THR pada Ramadan 2022 kali ini.
Supriyanto mengimbau, seluruh perusahaan di Pamekasan agar mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker.
Begitu pula, para pekerja agar bisa memahami perusahaan apabila tidak mampu membayar THR terlebih untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.