WahanaNews-Madura | Posko pengaduan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) disiapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan, Madura, khusus karyawan yang bekerja di perusahaan setempat.
Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto menyampaikan, karyawan di Pamekasan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa datang ke posko pengaduan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kocok Ulang Jabatan: Harli Siregar Pindah ke Sumut, Revanda Sitepu Jabat Kajari Deli Serdang
Kata dia, pengaduan itu bisa dilakukan bila ada perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian peraturan dalam pembayaran THR.
Posko pengaduan itu dibukan menyusul adanya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Kalau ada pekerja atau buruh yang dijanjikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan perusahaan, misal THR diberikan tidak sesuai dengan aturan perusahaan silakan ke posko pengaduan," kata Supriyanto, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:
Pria di Teluk Bintuni Kabur Usai Hamili Anak Pacar yang Masih di Bawah Umur
Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP-Naker Pamekasan, tercatat ada sekitar 453 perusahaan di Pamekasan yang wajib lapor untuk pembayaran THR pada Ramadan 2022 kali ini.
Supriyanto mengimbau, seluruh perusahaan di Pamekasan agar mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker.
Begitu pula, para pekerja agar bisa memahami perusahaan apabila tidak mampu membayar THR terlebih untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Supriyanto meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya sepekan sebelum Lebaran 2022.
Pesan dia, bagi perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR terhadap karyawannya, maka diwajibkan bermusyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.
"Ketentuan THR itu memberikan gaji sebulan bagi karyawan yang sudah bekerja setahun. Namun bila belum bekerja setahun, hitungannya berapa bulan karyawan itu bekerja kemudian dibagi 12 lalu dikali sebulan gaji," tutupnya. [rda]