Sehingga nantinya setelah PKL di dalam kota ini direlokasi ke tempat yang sudah disediakan, tidak ada lagi PKL yang bertebaran di tengah kota. "Komitmen ini, harus kita dukung bersama," tegas Muharram.
Kasat Shabara Polres Pamekasan, AKP Jauhari yang mewakili Kapolres Pamekasan, menyatakan walaupun sudah ada aturan mengenai penataan PKL ini, maka juga harus jelas sanksinya, bagi PKL yang melanggar, termasuk penataan parkirnya. Sebab aturan tanpa sanksi, maka sulit diterapkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin, yang mewakili bupati Pamekasan menyambut baik, prakasarsa dari LP3M yang ikut memikirkan dan mencari solusi terbaik dalam penataan PKL di Pamekasan.
“Kami berharap, penataan PKL ini tidak hanya sebatas diskusi saja. Tetapi ada tindak lanjutnya,” kata Fattah. [jat]